Saturday 21 July 2012

Shalat Tarawih

By Unknown | At 10:28 | Label : | 0 Comments

Shalat malam di bulan Ramadhan dinamakan Tarawih yang artinya “istirahat” karena orang yang melakukan shalat Tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat Tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi, shalat Tarawih hanya dikhususkan dan boleh dikerjakan di bulan Ramadhan saja.
Para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih hukumnya adalah sunnah {dianjurkan}. Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat Tarawih adalah sunnah mu’akkadah {sangat dianjurkan}. Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat Tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. Shalat Tarawih ini disyari’atkan dilakukan secara berjama’ah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat setelahnya.

Panduan Sholat Tarawih

By Unknown | At 10:26 | Label : | 0 Comments

Dari Aisyah bahwa Rasulullah s.a.w. pada suatu malam (di bulan Ramadhan) mendirikan sholat, lalu datang orang-orang pada berikutnya (ingin sholat bersama beliau). Kemudian datanglah malah ketiga atau keempat dan orang-orang pun sudah berdatangan, namun beliau tidak keluar. Saat pagi datang beliau bersabda:"Aku telah melihat yang kalian lakukan, dan aku tidak keluar karena aku takut sholat itu nantinya diwajibkan kepada kalian". (H.R. Muslim).
Dari Abdurrahman bin al-Qari berkata" suatu malam di bulan Ramadhan aku berjalan bersama Umar bin Khattab melihat-lihat masjid, lalu beliau melihat orang-orang berbeda-beda dalam mendirikan sholat (sunnah), sebagian sholat sendiri, sebagian sholat bersama kelompok kecil. Lalu Umar berkata: "Aku melihat seandainya mereka dikumpulkan di belakang satu qari (pembaca Qur'an) tentu lebih baik. Lalu beliau menganjurkan agar semua sholat di belakang Ubay bin Ka'ab. Kemudian aku keluar bersama Umar pada malam lain dan orang-orang sudah sholat berjamaah di belakang imam satu, lalu Umar berkata:"Inilah sebaik-baik bid'ah, dan sholat yang mereka tinggalkan untuk tidur tetap lebih baik dibandingkan dengan sholat yang mereka dirikan" (maksudnya sholat malam di akhir malam lebih utama dibandingkan dengan sholat di awal waktunya). R. Bukhari dan Muslim.
Hadist di atas merupakan salah satu dalil sholat tarawih. Tarawih merupakan kata plural dari raahah yang artinya istirahat. Konon disebut sholat tarawih karena pada saat umat Islam melaksanakan sholat tersebut secara berjamaah, mereka malakukan istirahat setiap dua kali salam. Sholat tarawih hukumnya sunnah muakkadah pada malam bulan suci Ramadhan.
Ibnu hajar menjelaskan, hadist-hadist sahih di atas tidak menjelaskan jumlah rakaat sholat tarawih, yakni berapa rakaat sholat tarawih berjamaah yang diimami Ubay bin Ka'ab? Riwayat berbeda-beda tentang itu. Imam Malik dalam Muwatta' meriwayatkan 11 rakaat. Riwayat lain mengatakan setiap rakaat membaca 200 ayat sehingga para sahabat ada yang berpegangan tongkat karena panjangnya sholat. Riwayat Muhamad Yusuf mengatakan 13 rakaat. Riwayat Saib bib Yazid mengatakan 20 rakaat. Riwayat lain dari Abu Yusuf mengarakan 21 rakaat. Yazin bin Ruman mengatakan:"Orang-orang mendirikan sholat pada zaman Umar sebanyak 23 rakaat. Riwayat Dawud bin Qais mengatakan: Aku melihat orang-orang pada masa Aban dan Utsman dan Umar bin Adbul Aziz melaksanakan sholat tarawih sebanyak 36 rakaat dan melakukan witir 3 rakaat. Inilah yang menjadi salah satu pendapat imam Malik. Riwayat dari Syafi'I mengatakan:"Aku melihat orang-orang sholat Tarawih di Madina sebanyak 39 rakaat dan di Makkah 23 rakaat. Tirmidzi mengatakan bahwa riayat paling banyak tentang rakaat tarawih adalah 41 rakaat termasuk witir.
Pendapat Empat Madzhab:
Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali melaksanakan shoalt Tarawih dengan 20 rakaat. Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa landasan yang digunakan adalah riwayat sahih dari Saib bin Yazid yang mengatakan bahwa sholat Tarawih pada zaman Umar r.a. dilaksanakan 20 rakaat. Madzhab Maliki melaksanakan sebanyak 39 rakaat sesuai riwayat ahli Madinah. Sebagaimana diketahui madzhab Maliki menganggap tindakan ahli Madinah merupakan dalil yang bisa dijadikan landasan.
Pelaksanaan sholat tarawih di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saat ini tetap mengacu kepada pendapat madzhab resmi pemerintah Saudi Arabia, yaitu Hanbali dengan pelaksanaan sebanyak 20 rakaat. Namun pada malam ke-20 Ramadhan hingga akhir bulan, di kedua masjid agung tersebut juga dilaksanakan sholat qiyamullail sebanyak 10 rakaat dimulai sekitar pukul 12 malam hingga menjelang sahur. Dengan jumlah solatnya sebanyak 30 rakaat plus 3 rakaat witir. Pelaksanaan sholat qiyamullail ini tidak jauh berbeda dengan tarawih, hanya ayat yang dibaca lebih panjang sehingga masa sholat juga lebih lama.
Mengacu pada Sholat Malam Rasulullah
Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa pelaksanaan sholat tarawih adalah mengacu pada sholat malam Rasulullah. Pendapat ini diikuti beberapa ulama mutaakhiriin (Ulama Kurun Terakhir). Jumlah rakaat shalat malam yang dilakukan Rasulullah adalah sebagai berikut :
1. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 3 rakaat witir. Ini sesuai dengan hadist A'isyah yang diriwayatkan Bukhari.
2. 11 rakaat terdiri dari 4 rokaat x 2 + 2 rakaat witir + 1 witir. Ini sesuai dengan hadist Ai'syah riwayat Muslim.
3. 11 rakaat terdiri dari 2 rokaat x 4 & 2 rakaat witir + 1 witir. Ini juga diriwayatkan oleh Muslim.
4. Ada juga riwayat Ibnu Hibban yang mengatakan 8 rakaat + witir.
5. Ada juga riwayat yang mengatakan 13 rakaat termasuk witir.
Itulah riwayat dan pendapat seputar rakaat sholat Tarawih. Ini masalah furu'iyah yang sudah lama dikaji oleh para ulama terdahulu. Mau melakukan yang mana, silahkan memilih sesuai keyakinan masing-masing. Tidak masanya lagi kita mempermasalahkan berapa rakaat sholat tarawih yang sebaiknya kita laksanakan.,apalagi mengklaim paling benar. Semua pendapat ada dalilnya. Yang terpenting adalah kualitas ibadah kita dan niat baik memeriahkan bulan Ramadhan. Allah Maha Bijaksana dalam menilai ibadah kita masing-masing
Etika Sholat Tarawih
1. Berjamaah di masjid, disunnahkan untuk semua kalangan laki-laki dan perempuan. Bagi kaum lelaki disunnahkan menggunakan pakaian yang rapi dan bersih ketika ke masjid, sambil memakai wangi-wangian. Kaum perempuan sebaiknya juga menggunakan pakaian yang rapi, menutupi aurat (aurat wanita di luar rumah adalah hanya muka dan telapak tangan yang boleh kelihatan), berjilbab, tidak menggunakan wangi-wangian dan make up. Kaum perempuan juga menjaga suara dan tindakan agar sesuai dengan etika Islami selama berangkat ke masjid dan di dalam masjid.
2. Membawa mushaf atau al-Qur'an, atau HP yang dilengkapi program al-Qur'an sehingga selama mengisi waktu kosong di Masjid bisa dimanfaatkan untuk membaca al-Qur'an.
3. Sebaiknya mengikuti tata cara sholat tarawih sesuai yang dilakukan imam. Kalau imam sholat 8 rakaat + 3 rakaat witir, makmum mengikuti itu. Bila ia ingin menambahi jumlah rakaat, sebaiknya dilakukan di rumah. Kalau imam melaksanakan sholat 20 rakaat maka sebaiknya mengikutinya. Bila ia ingin hanya melaksanakan 8 rakaat, maka hendaknya ia undur diri dari jamaah dengan tenang agar tidak mengganggu jamaah yang masih melanjutkan sholat tarawih. Ia bisa langsung pulang atau menunggu di masjid sambil membaca al-Qur'an dengan lirih dan tidak mengganggu jamaah yang sedang sholat.
4. Bagi yang berniat untuk sholat malam (tahajud) dan yakin akan bangun malam, sebaiknya undur diri dengan tenang (agar tidak mengganggu yang masih sholat witir) pada saat imam mulai melaksanakan sholat witir. Malam harinya ia bisa melaksanakan sholat witir setelah tahajud. Bagi yang tidak yakin bisa bangun malam untuk sholat malam (tahajud), maka ia sebaiknya mengikuti imam melaksanakan sholat witir dan malam harinya dia masih disunnahkan melaksanakan sholat malam (tahajud) dengan tanpa melaksanakan witir.
Dalam melaksanakan salat tarawih juga disunnahkan duduk sebentar setelah salam, pada setiap rakaat keempat. Inilah mengapa disebut tarawih yang artinya "istirahat", karena 'mushali' duduk sebentar beristirahat setiap empat rakaat. Tidak ada bacaan khusus selama duduk tersebut, namun disunnahkan memperbanyak berzikir. Istilah tarawih sendiri belum ada pada zaman Nabi saw. Pada saat itu salat tarawih hanya disebut dengaan salat malam atau salat 'qiyam al lail'.
Salat tahajjud adalah salat malam yang dilaksanakan setelah tidur. Apabila salat tarawih dilaksanakan setelah tidur maka ini juga termasuk salat tahajjud.
Disunnahkan juga dalam salat tarawih untuk mengeraskan suara ketika membaca Fatihah dan surah.

http://www.pesantrenvirtual.com/

MASALAH RAKA’AT TARAWIH BAGIAN KE-2

By Unknown | At 10:22 | Label : | 0 Comments

2. 11 raka’at dengan witir
Sebagian ulama’ berpendapat bahwa jumlah raka’at Tarawih adalah 8 raka’at dengan 3 raka’at witir. Pendapat ini berdasarkan dalil-dalil sebagai berikut :
·       Hadits yang riwayat ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha  beliau berkata : 
َانَ النَّبِيُّ r يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشَرَةَ رَكْعَةً يُوْتِرُ مِنْ ذَلِكَ بِخَمْسٍ لاَ يَجْلِسُ فِيْ شَيْءٍ مِنْهُنَّ إِلاَّ فِيْ آخِرِهِنَّ
“Nabi Saw biasanya shalat malam tiga belas rakaat, termasuk di dalamnya witir dengan lima rakaat tanpa duduk di salah satu rakaat pun kecuali pada rakaat terakhir.” (Hadits Muttafaq alaih).
·     Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah ra. beliau menuturkan, “Rasulullah Saw  pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah)
·    Dari Ibnu ‘Abbas ra., beliau berkata, “Shalat Nabi Saw  di malam hari adalah 13 raka’at.” (Mutafaqun ‘alaih).
Kami tidak mengetahui adanya para ulama yang berpendapat secara tegas mengatakan bahwa shalat Tarawih 11 raka’at kecuali  Bin Baaz, Nashirudin al Albani dan sebagian ulama su’udiyyah.
Sebagaimana  al Albani berkata: “(Jumlah) rakaat (shalat tarawih) adalah 11 rakaat, dan kami memilih tidak lebih dari (11 rakaat) karena mengikuti Rasulullah, maka sesungguhnya beliau tidak melebihi 11 rakaat sampai beliau wafat.” (Qiyamu Ramadhan, hal. 22)
3.   36  raka’at
Ternyata ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa Tarawih boleh dikerjakan dengan bilangan yang banyhak, yaitu sampai 36 raka’at.[1]  Disebutkan dalam beberapa kitab bahwa di masa Umar bin Abdul Aziz, kaum muslimin shalat tarawih hingga 36 raka’at ditambah witir 3 raka’at.
Jumlah Tarawih dengan bilangan 36 raka’at ini adalah pendapat sebagian Malikiyyah.[2]
 
Dalilnya, karena golongan ini menganggap bahwa :
1.    Rakaat Tarawih tidak berbilang[3]
2.    Amalan ahlu madinah adalah dijadikan hujjah dalam mazhab Maliki
 Adapun bilangan 36 rakaat itu memiliki sebab sebagaimana yang disebutkan Imam syafi’i, ia berkata : Penduduk Madinah terawih 36 raka’at karena penduduk Makkah yang Tarawih 20 raka’at mereka melakukan Thawaf setiap antara 2 raka’at 7 putaran. Maka penduduk madinah menjadikannya (36 raka’at) untuk menyamai penduduk Makkah.[4]
Lantas, bagaimana kesimpulannya ?
Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan dan sekaligus diambil langkah -langkah dalam menyikapinya sebagai berikut :
1.    Pendapat yang paling kuat tentang jumlah rakaat shalat Tarawih adalah 20 rakaat. Inilah yang dipilih oleh ulama’ Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah Ia telah menjadi pendapat jumhur ulama’. Dan tentunya shalat Tarawih terbaik adalah yang mengikuti pendapat ini. Yang  tentunya dengan catatan shalatnya dikerjakan dengan tuma’ninah. Sebagaimana kata tarawih itu berasal dari kata ‘rawaha’ yang artinya istirahat, jadi dilakukan dengan tenang dan khusyu’.  Tidak dilakukan dengan kebut-kebutan seperti dikejar setan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan terkadang yang shalat 23 raka’at ini lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan yang nyata. Paling ideal shalat ini mungkin memakan waktu diatas satu jam, bahkan lebih. Seperti semasa kami di al Azhar yang satu raka’atnya imam membaca 1 halaman. Begitu 20 raka’at pas 1 juz, dalam satu bulan khatamlah al Qur’an. Tetapi waktu yang lama itu tetap terasa nikmat, karena memang ada semangat dan niat kuat menghidupkan malam ramadhan. Tidak diburu-buru dengan nafsu berbuka yang belum terlampiaskan. Dan memang selain itu faktor pendukungnya ada yang membuat kerasan di masjid, diantaranya adalah para imam shalatnya memang meiliki suaranya indah lagi fasih.  
2.    Yang kedua, jika memang masjid ini ditengah mmasyarakat umum yang masih awam, yang nilai-nilai keislaman belum tertanam baik. Ada baiknya imam mempertimbangkan kondisi ini, jangan gara-gara di patok 23 raka’at jama’ah juma betah 3 hari, setelah itu bubar nga ada yang ke masjid. Mungkin ada baiknya shalat dikerjakan dua edisi, setelah isya 8 atau 10 raka’at, nanti tengah malam atau pas waktu syahur diadakan lagi.
Nah, yang kayak gini kayaknya belum ada nih yang mencoba di indonesia. Apa sebabnya ? ya karena kita terlalu terpaku beku ribut masalah 11 atau 23 raka’at, padahal ada solusi yang bisa ditempuh untuk mengkompromikan antara 11 dengan 23, antara terlalu nyantai dengn yang terlalu tergesa-gesa. Bukankah di dalam hadits telah disebutkan bahwa para sahabat shalat bersama Rasulullah dan kemudian menggenapinya dirumah masing-masing?
Demikian juga Ibnu Taimiyah mengatakan, “Barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi Saw sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.”[5]
 
3.           Nah yang terakhir, bagi masjid yang merupakan masjid para pekerja, semisal area tambang. Mungkin lebih baik untuk menggunakan yang 8 raka’at saja. Bisa langsung ditutup witir tetapi bila ada dugaan kuat, para jama’ah masih mampu untuk mengerjakan tambahannya di malam hari, lebih baik witir ditunda.
Akhir kata kita harus ingat,  bahwa bilangan raka’at Tarawih ini  adalah perkara  yang diikhtilafkan oleh para ulama. Sikap yang tidak bisa menerima perbedaan dalam masalah khilafiyyah - baik karena tidak tahu, tidak mau tahu atau pengetahuannya yang keliru – adalah penyakit yang membahayakan umat. Yang harus segera dibasmi bahkan diamputasi dari tubuh umat islam. Tarawih bukanlah ibadah wajib, ia hanya sunnah, jangan sampai dipersulit hukumnya dan dipersusah pelaksanaannya  - Meskipun bukan berarti kita boleh meremehkan sesuatu hanya karena bersetatus sunnah.
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku." (QS. Thaha: 14)
Wallahu a’lam.


[1] As Syarh al Kabir li ad Dariri,1/315, Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 2/76.
[2] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 27/143.  Bidayatul Mujtahid,2/460, Fiqh al Islami wa Adilatuhu, 2/76.
[3] Berkata Ibnu Taimiyyah : Barangsiapa yang mengira bahwa qiyam Ramadhan tidak bisa dikurang dan ditambah, maka dia telah keliru.( Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyyah, 22/272.
[4] Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 27/143.  
[5] Majmu’ Al Fatawa, 22/272.
http://ad-dai.blogspot.com/

MASALAH RAKA’AT TARAWIH

By Unknown | At 10:20 | Label : | 0 Comments

Shalat Tarawih adalah shalat sunnah muakaddah dalam pandangan mayoritas ulama. Diantara hal yang menarik dari shalat ini, adalah polemik di tengah tengah umat mengenai bilangan raka’at shalatnya. Perbedaan jumlah raka’at shalat Tarawih telah menjadi masalah khilafiah sejak lama. Tidak sedikit kasus yang terjadi, berupa permusuhan dianatara sesama saudara seiman hanya karena masalah ini. Sebenarnya hal ini tidak akan terjadi, bila umat memiliki pemahaman yang utuh mengenai setiap masalah-masalah khilafiyyah. Karena masalah Fiqhiyyah ini bukanlah masalah prinsipil yang mengantarkan orang kepada benar dan salah. Tetapi masalah rajih dan marjuh, yaitu sebuah usaha memilih sebuah pendapat yang paling tepat dari yng benar.

HUKUM SHALAT TARAWIH BERJAMA'AH

By Unknown | At 10:17 | Label : | 0 Comments

Perbedaan pendapat mengenai tatacara pelaksanaan Tarawih memang cukup banyak. Mulai dari perbedaan jumlah raka’atnya, bacaan-bacaannya, bahkan ada sebagian yang masih khilaf tentang masyru’iyahnya  shalat Tarawih ketika dikerjakan berjama’ah seperti umumnya yang terjadi sekarang ini.
Setiap shalat sunnah punya aturan sendiri-sendiri, termasuk dalam hal apakah dilakukan dengan berjamaah atau tidak. Sebagian shalat sunnah harus dikerjakan dengan cara berjamaah, seperti shalat Idul fithri, shalat Idul Adha, shalat Istisqa', shalat Khusuf dan shalat Kusuf.
Sebagian lainnya tidak diutamakan untuk dikerjakan secara berjamaah, misalnya shalat sunnah rawatib qabliyah dan ba'diyah, shalat tahiyatul masjid, shalat dhuha, shalat lail dan seterusnya. Shalat-shalat ini dahulu dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan sendirian (munfarid), tidak dengan berjamaah.
Namun ada pula sebagian shalat yang boleh saja dikerjakan sendiri sendiri ataupun berjama’ah, semisal shalat malam, shalat Dhuha dan Tasbih. Lantas shalat Tarawih masuk golongan shalat sunnah  yang mana ? Apakah masuk golongan shalat sunnah yang disyariatkan berjama’ah, atau sendiri, atau boleh kedua-duanya ?

Marhaban Ya Ramadhan!

By Unknown | At 09:15 | Label : | 0 Comments
Umat Islam kini kembali menjalankan ibadah puasa Ramadan. Bulan yang oleh Allah subhanahu wata'ala dihimpun di dalamnya rahmah (kasih sayang), maghfirah (ampunan), dan itqun minan naar (terselamatkan dari api neraka). Bulan Ramadan juga disebut dengan "shahrul Qur'an", bulan diturunkannya al-Qur'an yang merupakan lentera hidayah ketuhanan yang sangat dibutuhkan umat manusia dalam membedakan mana yang baik dan mana yang buruk serta mana jalan yang benar dan mana jalan yang sesat.

PANDANGAN MATA KETIKA SHALAT

By Unknown | At 08:54 | Label : | 0 Comments
Para ulama berbeda pendapat tentang kearah mana seharusnya pandangan mata ketika shalat dijatuhkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa pandangan mata ketika shalat adalah ke bawah, yakni ke arah tempat sujudnya. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat bahwa pandangan mata ketika shalat adalah ke depan, yaitu bagi para makmum memandang kepada imamnya.
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 
Powered By Blogger

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pembaca

Copyright © 2016. Wawasan dan Kisah Islami - All Rights Reserved My Free Template by Bamz