Friday 30 September 2011

Manusia dirugikan karena kenikmatan dan sering difitnah dengan pujian

By Unknown | At 10:04 | Label : | 0 Comments
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. berkata, “Manusia dirugikan karena kenikmatan dan sering difitnah dengan pujian, sering manusia tertipu dengan ditutupinya aib oleh Allah.”
Keterangan :
a.       Manusia rugi lahir batin jika tidak mensyukuri nikmat, bahkan nikmat yang telah ada bisa lenyap karena tidak mensyukuri nikmat yang baru.
b.      Kadang-kadang orang memuji untuk menjatuhkan.
c.       Jangan terlena dan jangan mempunyai anggapan, bahwa jikaberbuat dosa Allah tidak akan menurunkan malapetaka di dunia. Sadarilah bahwa pahala dan dosa diberikan Allah di akhirat.
(Terjemah Nashaihul Ibad, karya Ibnu Hajar Al Asqalani, Bab III Lima puluh lima makalah berdasarkan hadis Nabi dan perkataan sahabat masing-masing mengandung tiga butir nasihat; pada Makalah ke enam)

Thursday 22 September 2011

10 Surat Dalam Al-Qur'an yang Mencegah Sepuluh Perkara

By Unknown | At 11:42 | Label : | 0 Comments

10 surat dalam Al Qur’an dapat mencegah sepuluh  perkara, yaitu:
a.       Surat Al Fatihah mencegah kemarahan Allah
b.      Surat Yaasin mencegah kehausan di hari kiamat
c.       Surat Ad Dukhan mencegah kesusahan di hari kiamat
d.      Surat Al Waqi’ah mencegah kefakiran
e.       Surat Al Mulk mencegah siksa kubur
f.       Surat Al Kautsar mencegah permusuhan
g.       Surat Al Kafirun mencegah kekufuran ketika di cabut roh
h.      Surat Al Ikhlas mencegah kemunafikan
i.        Surat Al Falaq mencegah iri hati seseorang
j.        Surat An Nass mencegah was-was.

(Terjemah Nashaihul Ibad, karya Ibnu Hajar Al Asqalani, Bab III Dua puluh sembiln makalah berdasarkan hadis Nabi dan sahabat masing-masing mengandung sepuluh butir nasihat; pada Makalah ke dua puluh sembilan)

Saturday 10 September 2011

Hukum Mendengarkan Musik

By Unknown | At 09:51 | Label : | 0 Comments
Terjadi pro kontra dikalangan para ulama terhadap hukum nyayian dan alat musik. DR Wahbah mengatakan bahwa yang masyhur didalam madzhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) adalah mengharamkan menggunaan alat-alat untuk menyanyi, seperti : lute, drum, seruling, rebab dan yang lainnya termasuk memetik gitar, flute, klarinet dan yang lainnya. Siapa yang selalu mendengarkannya maka persaksiannya tidaklah diterima sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Akan ada dari umatku orang-orang yang menghalalkan khomr, babi, sutera dan musik.” (HR. Bukhori) dan didalam lafazh yang lain disebutkan,”Ada orang-orang dari umatku yang akan meminum khomr, menamakannya dengan bukan namanya, memainkan musik diatas kepalanya dengan alat-alat musik dan para penyanyi wanitanya maka Allah akan menenggelamkan mereka kedalam bumi dan menjadikan sebagian dari mereka menjadi monyet dan babi.” (HR. Ibnu Majah)
Didalam mengharamkan musik ini, mereka juga menggunakan dalil dari Al Qur’an ;
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ

Artinya : “dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” (QS. Luqman : 6)
Sebagaimana diketahui bahwa alat-alat itu mengahalanginya dari mengingat Allah dan dari mengerjakan sholat serta membuang-buang harta, sebagaimana khomr.
Para ulama Syafi’i dan Hambali memakruhkan alat pukul yang terbuat dari dahan pohon yang menjadikan nyanyiannya semakin ramai dan nyanyian itu tidak akan ramai apabila alat itu digunakan sendirian. Alat itu menyertai nyanyian sehingga hukumnya adalah hukum nyanyian, yaitu makruh apabila digabungkan dengan sesuatu yang haram atau markruh seperti tepuk tangan, nyanyian, tarian dan apabila tidak ada hal-hal demikian maka ia tidaklah makruh karena ia bukanlah alat musik…
Imam Malik, Zhohiriyah dan sekelompok orang-orang sufi membolehkan mendengarkan musik walaupun dengan menggunakan alat pukul dari kayu dan rotan, ini adalah pendapat sekelompok sahabat, seperti Ibnu Umar, Abdullah bin Ja’far, Abdullah bin Zubeir, Muawiyah, Amr bin ‘Ash dan yang lainnya serta sekelompok tabi’in seperti Sa’id bin Musayyib. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2664 – 2665)
Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan didalam fatawanya tentang belajar alat musik dan mendengarkannya bahwa sesungguhnya Allah swt menciptakan manusia dengan memiliki insting atau tabi’at yang cenderung kepada kesenangan dan kebaikan yang membekas didalam dirinya. Dengan hal itu dirinya menjadi tenang, senang, bersemangat dan menenangkan anggota tubuhnya. Jiwanya juga merasa lega dengan berbagai pemandangan yang indah seperti pemandangan yang hijau, air yang jernih, wajah yang cantik, bebauan yang wangi.
Syari’at tidaklah mematikan insting itu akan tetapi ia mengaturnya dan bersifat moderat didalam islam merupakan sesuatu yang sangat mendasar yang telah ditunjukkan oleh Al Qur’an yang mulia, seperti firman-Nya :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ

Artinya : “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.” (Qs. Al A’raf : 31)
Berdasarkan hal itulah syariat islam mengarahkan manusia untuk memenuhi berbagai tuntutan instingnya kepada batas yang moderat dan tidak melepaskannya begitu saja dan tidak juga mencabut insting itu didalam menyukai berbagai pemandangan yang baik, suara-suara yang nikmat didengar dan sesungguhnya syariat itu mengaturnya dengan baik dan seimbang kepada apa-apa yang tidak membawa kemudharatan dan kejahatan.
Beliau juga menambahkan didalam fatwanya bahwa dirinya telah membaca pendapat salah seorang fuqoha abad XI yang terkenal dengan sifat wara’ dan ketakwaannya, tulisannya itu berjudul “Penjelasan dalil-dalil dalam mendengarkan alat-alat musik” oleh Syeikh Abdul Ghani an Nablusi al Hanafi yang menegaskan didalamnya bahwa hadits-hadits yang dijadikan dasar oleh orang-orang yang mengharamkan musik terikat dengan penyebutan berbagai macam permainan, penyebutan khomr, biduanita, perbuatan tak senonoh dan hampir dipastikan bahwa didalam hadits tersebut tidak disebutkan perbuatan-perbuatan yang demikian. Karena itu dia menjadikan bahwa mendengar suara-suara dan alat-alat musik apabila disertai dengan hal-hal yang diharamkan atau menggunakan sarana-sarana yang diharamkan atau terjadi di situ hal-hal yang diharamkan maka hukumnya haram. Dan apabila ia bersih dari hal-hal yang demikian maka hukumnya mubah (boleh) untuk menghadiri, mendengarkan dan mempelajarinya.
Nabi saw, para sahabat, tabi’in, para imam dan fuqoha telah menghadiri berbagai pertemuan untuk mendengarkan sesuatu yang tidak ada didalamnya suatu pelecehan dan yang diharamkan, hal ini juga banyak dikemukakan oleh para fuqoha. Fatwanya bahwa mendengarkan alat-alat yang memiliki alunan (senandung) atau suara-suara tidak mungkin diharamkan hanya sebatas suara yang keluar dari alat itu akan tetapi ia diharamkan apabila ia digunakan untuk sesuatu yang diharamkan atau menggunakan sarana yang diharamkan atau melalaikan yang wajib.
Kesimpulan ini didapat dari berbagai kitab fiqih para madzhab dan hukum-hukum didalam Al Qur’an dan dari sisi bahasa bahwa memukul duff (rebana) atau alat-alat lainnya para penunggang onta, untuk menggelorakan semangat para tentara dalam berperang, didalam perkawinan, hari raya, kedatangan orang yang selama ini hilang, membangkitkan semangat untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan yang penting adalah mubah sebagaimana kesepakatan ulama.
Adapun perselisihan yang terjadi diantara para fuqoha yang terdapat didalam buku-buku mereka adalah masalah halal atau tidak halal menyibukkan dirinya dengan musik baik mendengarkan, menghadiri atau mengajarkan apabila para pelakunya adalah orang yang berbuat haram seperti meminum khomar, nyanyian tak senonoh, cabul (jorok) yang bisa membangkitkan hawa nafsu maupun kefasikan pada orang-orang yang mendengarkannya begitu juga dengan joget atau perbuatan mesum lainnya. Dan itu semua digunakan pada tempat-tempat yang mengandung kemunkaran atau diharamkan… “
Ibnu Hazm mengatakan bahwa permasalahan ini tergantung dari niatnya. Barangsiapa yang berniat untuk menghibur dirinya, menyemangatinya untuk berbuat ketaatan maka ia termasuk orang yang taat dan berbuat baik dan barangsiapa yang berniat bukan untuk ketaatan juga bukan untuk kemaksiatan maka hal itu termasuk didalam perbuatan yang sia-sia yang dimaafkan seperti manusia yang keluar ke kebunnya hanya untuk refresing atau orang yang duduk-duduk di depan pintu rumahnya untuk rileks semata.
Imam Ghozali mengemukakan pendapat asy Syaukani didalam menjelaskan hadits,”Segala permainan yang dimainkan seorang mukmin adalah batil.” Tidaklah menunukkan pengharaman akan tetapi menunjukkan tidak adanya manfaat dan setiap yang tidak ada manfaat didalamnya termasuk mubah (boleh).” (Fatawa al Azhar juz VII hal 263)
Demikian pula terhadap musik karya Wolfgang A Mozart, musik simfoni, sonata, concerto yang termasuk didalam golongan musik-musik klasik maka ia—sebagaimana fatwa diatas—dibolehkan selama tetap memperhatikan hal-hal berikut ;
1. Tidak diniatkan untuk masiat kepada Allah swt.
2. Tidak berlebih-lebihan didalam menikmati maupun mendengarkannya sehingga melalaikannya dari perkara-perkara yang diwajibkan, seperti : sholat, mengingat Allah maupun kewajiban lainnya.
3. Para pemainnya tidak menampilkan perbuatan-perbuatan yang diharamkan atau dilarang agama.
4. Biduanitanya—jika ada—tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mengundang fitnah, seperti :menggunakan gaun yang seronok, tidak sopan, bergoyang-goyang atau menyanyikannya dengan suara-suara yang dibuat-buat sehingga membangkitkan birahi dan merangsang syahwat orang-orang yang mendengarkannya.
5. Bait-bait syair lagunya tidak bertentangan dengan adab dan ajaran islam, seperti mengandung kemusyrikan, pelecehan, jorok dan sejenisnya.
6. Tidak diadakan di tempat-tempat yang mengandung syubhat, kemunkaran atau diharamkan, seperti di tempat yang dibarengi dengan minuman keras, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat.

Wallahu A’lam

Friday 9 September 2011

Keutamaan Kanan Daripada Kiri

By Unknown | At 10:31 | Label : | 0 Comments
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam seluruh aktifitas beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 5926 dan Muslim no. 268)
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ لِيَكُنْ الْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ
“Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila dia melepas hendaknya mulai dengan yang kiri. Hendaknya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir melepasnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5856 dan Muslim no. 2097)
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِلَبَنٍ قَدْ شِيبَ بِمَاءٍ وَعَنْ يَمِينِهِ أَعْرَابِيٌّ وَعَنْ يَسَارِهِ أَبُو بَكْرٍ فَشَرِبَ ثُمَّ أَعْطَى الْأَعْرَابِيَّ وَقَالَ الْأَيْمَنَ فَالْأَيْمَنَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diberi minum susu campur air, sementara di sebelah kanan beliau ada seorang badui dan di sebelah kiri beliau ada Abu Bakr. Maka beliau minum kemudian beliau berikan (sisanya) kepada orang badui tersebut. Beliau bersabda: “Hendaknya dimulai dari sebelah kanan dahulu dan seterusnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5619 dan Muslim no. 29029)
Dari Abdullah bin ‘Umar radhiallahu anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ
“Jika seseorang di antara kalian makan, maka hendaknya dia makan dengan tangan kanannya. Jika dia minum maka hendaknya juga minum dengan tangan kanannya. Karena setan makan dengan tangan kirinya dan minum dengan tangan kirinya pula.” (HR. Muslim no. 3764)
Penjelasan ringkas:
Memulai dengan yang kanan pada seluruh amalan-amalan yang sifatnya amalan kemuliaan merupakan salah satu di antara tuntunan Islam yang mulia. Ini menunjukkan bagaimana keuniversalan Islam karena menyinggung masalah yang mungkin dianggap remeh banyak orang, yaitu dalam mengerjakan sesuatu apakah dimulai dari yang kanan atau yang kiri, menggunakan tangan kanan atau tangan kiri, menggunakan kaki kanan atau kaki kiri.
Adapun hikmah dianjurkannya memulai dengan yang kanan pada amalan-amalan yang sifatnya kemuliaan, karena kanan itu lebih mulia daripada kiri.
Sangat banyak dalil-dalil yang menunjukkan hal ini, di antaranya:
1.    Kedua tangan Allah Ta’ala adalah kanan. Berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِينِ الرَّحْمَنِ عَزَّ وَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِينٌ الَّذِينَ يَعْدِلُونَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيهِمْ وَمَا وَلُوا
“Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya, di sebelah kanan Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla -sedangkan kedua tangan Allah adalah kanan-: Yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hukum, adil dalam keluarga, dan adil dalam melaksanakan tugas yang di bebankan kepada mereka.” (HR. Muslim no. 3406)
2.    Kebiasaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memulai setiap aktifitasnya dengan yang kanan.
3.    Karena menggunakan tangan kiri dalam makan adalah perbuatan menyerupai setan, padahal Islam telah mengharamkan seseorang itu serupa dengan setan.
4.    Nabi shallallahu alaihi wasallam mendahulukan orang yang di sebelah kanan beliau padahal dia hanyalah arab badui dan mengundurkan orang yang ada di sebelah kiri beliau padahal di situ ada Abu Bakr.
5.    Dalam wudhu anggota wudhu yang kanan lebih didahulukan untuk dicuci daripada yang kiri.
6.    Dan masih banyak dalil-dalil lainnya.
Karenanya disunnahkan seseorang untuk mulai dengan yang kanan pada setiap amalan kemuliaan, seperti: Masuk masjid mulai dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri, masuk wc dengan kaki kiri dan keluar darinya dengan tangan kanan, menyentuh kemaluan dengan tangan kiri, bersiwak dengan tangan kanan. Wallahu a’lam
◄ Posting Baru Posting Lama ►
 
Powered By Blogger

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pembaca

Copyright © 2016. Wawasan dan Kisah Islami - All Rights Reserved My Free Template by Bamz